Minggu, 23 Juli 2017

Fungsi dan Makna Pada Garis Markah Jalan

Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.rmukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.

Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.








Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan









Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.







Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.








Markah non-mekanik : merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar markah dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :


1. Cat, biasanya merupakan markah jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
2. Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material markah jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
3. Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.


Markah mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Markah jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi markah non-mekanik.




Mesin Marka Jalan, Aplikator Marka Jalan, Marking Road, Machine Marking Road, Cat Thermoplastik Marka Jalan AAstho 77, Cat Thermoplastik Marka Jalan AAstho 79 , Glasbeads Potter, Mesin Preheater Marka Jalan, Alat Marka Jalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar